Rabu, 31 Oktober 2012

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

A.    tata hukum dan kebijakan negara

saat ini saya ingin menanggapi bagaimana hukum dan kebijakan negara menyangkut tentang pembangunan dapat berjalan dengan baik terutama dalam negara kita sendiri yaitu Indonesia. Indonesia sudah memiliki hukum mengenai pembangunan yang tertera pada undang-undang, yaitu pada udang-undang no. 24 tahun 1992, dan undang-undang no. 4 tahun 1992. Yang tertera pada undang-undang itu berupa peraturan atau hukum tentang pembangunan yang terorganisir, seperti yang tertera pada undang-udang no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

B.     Peraturan Pemerintahan & PEMDA

Pemerintahan Indonesia memiliki kebijakan bahwa pengawasan pembangunan diserahkan kepada pemerintahan daerah masing-masing wilayah. Oleh sebab itu pemerintahan daerah juga mempunyai peraturan sendiri (PERDA) atau rencana sendiri dalam membangun daerahnya masing-masing. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan salah satu kebijakan pemerintahan daerah berupa sebuah rencana unutk beberapa tahun kedepan, untuk menata daerahnya agar terorganisir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar