Rabu, 31 Oktober 2012

Undang – Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional

A.    tata hukum dan kebijakan negara

saat ini saya ingin menanggapi bagaimana hukum dan kebijakan negara menyangkut tentang pembangunan dapat berjalan dengan baik terutama dalam negara kita sendiri yaitu Indonesia. Indonesia sudah memiliki hukum mengenai pembangunan yang tertera pada undang-undang, yaitu pada udang-undang no. 24 tahun 1992, dan undang-undang no. 4 tahun 1992. Yang tertera pada undang-undang itu berupa peraturan atau hukum tentang pembangunan yang terorganisir, seperti yang tertera pada undang-udang no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

B.     Peraturan Pemerintahan & PEMDA

Pemerintahan Indonesia memiliki kebijakan bahwa pengawasan pembangunan diserahkan kepada pemerintahan daerah masing-masing wilayah. Oleh sebab itu pemerintahan daerah juga mempunyai peraturan sendiri (PERDA) atau rencana sendiri dalam membangun daerahnya masing-masing. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan salah satu kebijakan pemerintahan daerah berupa sebuah rencana unutk beberapa tahun kedepan, untuk menata daerahnya agar terorganisir.

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan


A.    Pengertian hukum pranata pembangunan dapat diartikan berdasarkan arti tiap-tiap kata dalam kalimat tersebut.

adalah segala peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi dalam pelaksanaannya. Sumber : http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/
Sedangkan pranata merupakan norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Sumber : http://id.wikipedia.org
Dan pembangunan merupakan tujuan untuk Dimulai dengan Hukum pada umumnya yang dimaksud hukum menciptakan sesuatu (dalam hal ini berupa bangunan atau kawasan).
Jadi hukum pranata pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah aturan yang memiliki hukum untuk menata sacara tepat sebuah pembagunan agar tidak semabrangan.

B.     Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.     Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.     Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3.     Yudikatif (MA-MK) sebagi lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.     Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk berperkara di pengadilan, dan sebagainya.

C.     Contoh Umum dan Studi Banding

Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakitantara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA

Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut
sebagai Pihak Pertama

Dan

Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut
sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb. Sumber : http://nuwlanuwla.blogspot.com/2011/11/contoh-umum-dan-studi-banding.html