A. Pengertian hukum pranata
pembangunan dapat diartikan berdasarkan arti tiap-tiap kata dalam kalimat
tersebut.
adalah segala peraturan-peraturan
atau kaedah-kaedah dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan dengan suatu
sanksi dalam pelaksanaannya. Sumber : http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/
Sedangkan pranata merupakan norma atau aturan mengenai
suatu aktivitas masyarakat yang khusus. Sumber : http://id.wikipedia.org
Dan pembangunan merupakan tujuan untuk Dimulai dengan Hukum pada umumnya yang dimaksud hukum menciptakan sesuatu (dalam hal ini berupa bangunan atau kawasan).
Jadi hukum
pranata pembangunan dapat diartikan sebagai sebuah aturan yang memiliki hukum
untuk menata sacara tepat sebuah pembagunan agar tidak semabrangan.
B. Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Struktur
Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana
per-UU yang dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yang berwenang
melakukan penyidikan; JAKSA yang melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sebagi lembaga penegak
keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan
Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yang kasuistik; Sedangkan Mahkamah
Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yang mewakili klien untuk
berperkara di pengadilan, dan sebagainya.
C. Contoh Umum dan Studi Banding
Kontrak
pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakitantara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada
hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut
sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA
disebut
sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk
mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang
dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan
tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem
pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila
salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb. Sumber : http://nuwlanuwla.blogspot.com/2011/11/contoh-umum-dan-studi-banding.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar