Tentang :
Penataan Ruang
BAB I
Ketentuan umum
Dalam bab ini menerangkan
tentang sebuah penataan ruangan sebagaimana fungsinya, seperti ruangan adalah
wadah yang meliputi ruangan sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
mahluk lainnya hidup. Bab ini merupakan sebuah pengertian dasar tentang sebuah
ruangan yang menjadi patokan seharusnya sebuah penataan ruangan yang benar.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana
asas dan tujuan sebenarnya dari penataan ruangan, seperti :
a. Penataan ruang berasaskan:
Pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdaya guna dan
berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan.
b. Penataan ruang bertujuan:
Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingkungan yang berlandaskan
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.dll
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bab ini menerangkan bagaimana
hak dan kewajiban seseorang tentang penataan ruang yang semestinya, dan
dijalani dengan benar, seperti :
a. Setiap orang berhak menikmati manfaat ruang
termasuk pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang.
b. Setiap orang berkewajiban berperan serta dalam memelihara kualitas ruang.dll
BAB IV
PERENCANAAN,
PEMANFAATAN, DAN PENGENDALIAN
Bab ini menerangkan bagaimana sebuah
penataan ruang dibedakan menuruk wilayah atau kawasan yang berbeda. Seperti:
Penataan ruang
berdasarkan fungsi utama kawasan meliputi kawasan lindung dan kawasan budi
daya.dll
BAB V
RENCANA TATA
RUANG
Menerangkan bagaimana rencana tata ruang
yang dibedakan atas:
a. Rencana
Tata Ruang wilayah Nasional;
b. Rencana
Tata Ruang wilayah Propinsi Daerah Tingkat I;
c. Rencana
Tata Ruang wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah
BAB VI
WEWENANG DAN
PEMBINAAN
Menerangkan bagaimana pemeritah mengatur
penataan ruangan agar lebih terorganisir. Seperti :
a. Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar besar kemakmuran
rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah.
b. mengumumkan dan menyebarluaskan rencana tata ruang kepada masyarakat. Dll
BAB VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya Undang-undang
ini semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan penataan ruang yang
telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti
berdasarkan undang-undang ini.
BAB VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Ordonansi Pembentukan Kota (Stadsvormingsordonnantie
Staatsblad Tahun 1948 Nomor 168, Keputusan Letnan Gubernur Jenderal tanggal 23
Juli 1948 no. 13) dinyatakan tidak berlaku.
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501
Tidak ada komentar:
Posting Komentar