A. tata hukum dan kebijakan
negara
saat ini saya ingin menanggapi bagaimana hukum dan kebijakan
negara menyangkut tentang pembangunan dapat berjalan dengan baik terutama dalam
negara kita sendiri yaitu Indonesia. Indonesia sudah memiliki hukum mengenai
pembangunan yang tertera pada undang-undang, yaitu pada udang-undang no. 24
tahun 1992, dan undang-undang no. 4 tahun 1992. Yang tertera pada undang-undang
itu berupa peraturan atau hukum tentang pembangunan yang terorganisir, seperti
yang tertera pada
undang-udang no. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
B. Peraturan Pemerintahan
& PEMDA
Pemerintahan
Indonesia memiliki kebijakan bahwa pengawasan pembangunan diserahkan kepada
pemerintahan daerah masing-masing wilayah. Oleh sebab itu pemerintahan daerah juga
mempunyai peraturan sendiri (PERDA) atau rencana sendiri dalam membangun
daerahnya masing-masing. Rencana tata ruang wilayah (RTRW) merupakan salah satu
kebijakan pemerintahan daerah berupa sebuah rencana unutk beberapa tahun
kedepan, untuk menata daerahnya agar terorganisir.