UNDANG-UNDANG TENTANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam bab ini menerangkan arti–arti dari sebuah
wilayah atau kawasan berpengshuni. Seperti :
a. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai
tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
b. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi
sebagai lingkungan tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan
prasarana dan sarana lingkungan. Dll
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bab ini menerangkan bagaimana Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan
kelestarian lingkungan hidup, seperti :
a. memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu
kebutuhan dasar manusia,dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan
rakyat.
b. mewujudkan perumahan dan permukiman yang layak
dalam lingkunganyang sehat, aman, serasi, dan teratur. dll
BAB III
PERUMAHAN
Dalam bab ini menerakna bagaimana
hak dan kewajiban setiap warga negara dalam setiap pembangunan perumahan dan disesuaikan
oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seperti :
a. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati
dan/atau menikmati dan/atau memilik i rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat,
aman, serasi, dan teratur.
b. Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan
tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
c. Kegiatan pembangunan rumah atau perumahan
dilakukan oleh pemilik hak atas tanah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dll
BAB IV
PERMUKIMAN
Menerakan bagaimana pengolahan dalam
membangun sebuah pemukiman terhadap pemukiman lainnya, seperti :
a. Menciptakan kawasan permukiman yang tersusun
atas satuan-satuan lingkungan permukiman.
b. Mengintegrasikan secara terpadu dan meningkatkan
kualitas lingkungan perumahan yang telah ada di dalam atau disekitarnya. Dll
BAB V
PERAN SERTA
MASYARAKAT
(1) Setiap
warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya
untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.
(2)
Pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat dilakukan secara perseorangan atau dalam bentuk usaha bersama.
Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.
Sebagaimana yang tertera pada ayat-ayat di atas yang menerangkan bagaimana peranan masyarakat terhadap pembangunan.
BAB VI
PEMBINAAN
Merangkan bagaimana
pemerintah yang melakukan pembinaan dan pengawasan dibidang perumahan dan
pemukiman. Seperti :
a.
Pemerintah
melakukan pembinaan di bidang perumahan dan permukiman dalam bentuk pengaturan
dan pembimbingan, pemberian bantuan dan kemudahan, penelitian dan pengembangan,
perencanaan dan pelaksanaan, serta pengawasan dan pengendalian.
b.
Pemerintah
melakukan pembinaan badan usaha di bidang perumahan dan permukiman.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Menjelaskan tentang sangsi-sangsi (dikhususkan
pidana) yang diterima bila ada pihak yang melangar peraturan yang sudah
ditentukan pemerintah. Seperti : Setiap
orang atau badan dengan sengaja melanggar ketentuan harga tertinggi sewa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
2 (dua) tahun dan denda setinggi-tingginya Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN
LAIN-IAIN
Menjelaskan hukuman selain sangsi
pidana terhadap pelangar hukum seperti :
Jika kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha di
bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
BAB IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang nomor 1 Tahun 1964 tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang
Pokok-pokok perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 42
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 23