Sejarah Perkembangan Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan
selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat
perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi
masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon
cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
Pada tahun 1950 Pendidikan Kewarganegaraan terdapat pada pendidikan sekolah
menengah keatas (SMA) dimana dikatakan bahwa kewarganegaraan yang diberikan
disamping tata negara adalah tugas dan kewajiban warga negara terhadap
pemerintah, masyarakat, keluarga, dan diri sendiri. Namun, pelajaran tersebut
tidak diberikan secara ilmu pengetahuan melainkan sebagai dasar yang berjiwa
nasional serta kewarganegaraan yang baik (good citizenship).
Pada tahun 1955 terbit buku tentang kewarganegaraan brevaza Indonesia dengan
judul Inti Pengetahuan Warga Negara disusun oleh J.C.T. Simorangkir, Gusti
Mayur, dan Sumintarjo. Tujuan pelajaran tersebut hádala untuk membangkitkan dan
memelihara keinsyafan dan kesadaran bahwa warga negara Iindonesia memiliki
tanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, dan negara (good citizen).
Pada tahun 1991 mata pelajaran civics digunakan untuk memberi pengertian
tentang pidato kenegaraan presiden ditambah dengan pancasila, sejarah
pergerakan, hak dan kewajiban warga Negara. Pada tahun 1991 istilah
kewarganegaraan diganti dengan istilah kewargaan Negara atas prakarsa Dr.
Sahardjo dengan alasan untuk menyesuaikan dengan pasal 26 ayat 2 UUD 1945 yang
menekankan pada warga yang mengandung pengertian atas hak dan kewajiban
terhadap Negara.
Pada tahun 1972 diselenggarakan seminar nasional pengajaran dan pendidikan
civics di tawang mangu sukarata. Dengan hasil yang memberikan ketegasan
terhadap istilah civics, sebagai berikut:
1. Istilah civics diganti dengan istilah ilmu kewargaan Negara, yaitu suatu
disiplin yang objek studynya mengenai peranan warga Negara dalam bidang
spiritual, social, ekonomi, politik, yuridis, cultural sesuai dan sejauh yang
diatur dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945.
2. Civics Education diganti dengan istilah Pendidikan Kewargaan Negara, yaitu
suatu program pendidikan yang tujuan utamanya membina warga negara menjadi
lebih baik menurut syarat-syarat, criteria, dan ukuran ketentuan pembukaan UUD
1945 dan batang tubuh UUD 1945. Bahannya diambil dari ilmu kewargaan Negara
termasuk kewiraan nasional, filsafat Pancasila, mental Pancasila dan filsafat
pendidikan nasional serta menuju kedudukan para warga Negara yang diharapkan di
masa depan (Supriatnoko dalam Kansil, 2009:12).
Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the
state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der
staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota,
sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia negara adalah persekutuan bangsa
yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang
diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat
untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan
kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi
dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan
berkembang terus.
Bangsa dan
Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan
orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun
yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu
serta mendiami wilayah suatu Negara.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda dengan zamannya. kondisi dan tuntutan tersebut ditanggapi
oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya negara kesatuan republik indonesia dalam
wadah nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh
keimanan serta ketakwaan kepada tuhan yang maha esa dan keikhlasan untuk
berkorban. landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa
Indonesia.
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental dan spritual yang dapat
melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan,
kesanggupan, dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuanga bangsa inilah yang
harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Di samping iu, nilai-nilai
perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam
masyarakat, berbangsa, dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuanga fisik merebut,
mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai
dengn dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. semangat
perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. hal ini
disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan
internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan,
perekonomian, sosial budaya serta pertahanan, dan keamanan global. Kondisi ini
akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antara negara maju dan
negara berkembang, antara negara berkembang dan lembaga internasional, maupun
antar negara berkembang. disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi,
hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan
nasional.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam
satuan politik tertentu (secara khusus: negara)
yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga
negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor
dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan
bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga
suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangasaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak
untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa
menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu
negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam
politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota
bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban.
Dalam filosofi "kewarganegaraan aktif", seorang warga negara
disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui
partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan
serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini
muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh
dari hak adalah:
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum;
2. Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
3. Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
4. Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai;
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran;
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg
dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana
yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban
kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang
politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang
hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang
ekonomi.
UUD
1945
UUD Negara adalah peraturan perundang-undangan yang
tertinggi dalam Negara dan merupakan hukum dasar Negara tertulis yang mengikat
berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar Negara meliputi keseluruhan
system ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk Negara dan
mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis (convensi). Oleh karena
itu UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naska yang memaparkan karangan
dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut. ( Kaelan. Pendidikan
Pancasila.2008:178 ) UUD menentukan cara-cara bagaimana pusat kekuasaan itu
bekerja sama dan menyesuaikan diri satu sama lainnya. UUD merekam
hubungan-hubungan kekuasaan dalam suatu Negara. UUD disebutkan bersifat singkat
dan super karena hanya memuat 37 pasal adapun pasal-pasal yang lain, hanya
memuat aturan peralihan dan aturan tambahan. Hal ini bermakna :
1. UUD 1945 hanya memuat aturan pokok, memuat GBHN intruksi kepala pemerintahan
pusat dan lain-lain untuk menyelenggarakan Negara.
2. Sifatnya yang super atau elastis maksudnya senantiasa harus ingat bahwa
masyarakat harus berkembang seiring dengan perubahan zaman. Memang sifat aturan
yang tertulis semakin supel sifat aturannya semakin baik agar tidak ketinggalan
zaman.